Melengkapi dan Pengecekan Akad Konsumtif

Melengkapi dan Pengecekan Akad Konsumtif di Bank Nagari Capem Syariah Pariaman



Sub pokok kegiatan 

Pembiayaan konsumtif didominasi oleh pembiayaan murabahah. Murabahah ialah salah satu bentuk akad jual beli yang merupakan akad penjualan dengan memperoleh keuntungan (margin) tertentu yang telah ditambahkan pada biaya perolehan barang sesuai kesepakatan. Biasanya agunan yang di berikan yaitu SK PNS,P3K,atau pun pensiunan.



Narasi kedua dari tulisan/laporan 

Pada minggu ini salah satu kegiatan yang dilakukan yaitu mengisi form pernyataan referal haji. Data yang harus di isi yaitu nama nasabah, alamat, tempat dan tanggal lahir serta nik nasabah. Selanjutnya nomor validasi nasabah, tanggal validasi, nama kantor cabang/capem. dan yang terakhir yang harus di isi yaitu data yang orang mereferalkan. Ada nama, NIK, dan alamat.

Bank Nagari Capem Syariah Pariaman

Tim Magang di Nama Tempat Magang
  • Resika Dwi Ramdhani
  • Salma Hendra Putri

0 Komentar