Mengecek Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pegawai Pensiun, di KAP GAFAR SALIM
Mengecek Bukti Potong PPh Pasal 21 bagi Pegawai tetap dan Pegawai Pensiun melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Pada PKL minggu ke 9 ini, saya mendapatkan tugas untuk mengecek Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh pasal 21 bagi Pegawai tetap dan Pegawai Pensiun melalui situs DJP online. Pada situs resmi tersebut saya membuka data pajak pada bulan Agustus 2024, di sana akan tertera nama-nama pegawai yang ada bukti potong pajaknya.
Langkah pertama pengecekan itu ialah saya harus menyamakan data yang ada pada Bukti Potong tersebut dengan data laporan yang telah dibuat oleh kakak pembimbing saya. Data-data yang perlu dicek itu diantaranya adalah nama asli pegawai, no NPWP dan NIK, status TK/K beserta tanggungannya, lama hari kerja, gaji setahun, penghasilan netto, iuran pensiun, PTKP, PKP dan hal penting lainnya.
"...."
Pencocokan Bukti Potong PPh Pasal 21 Pegawai
Bagi data Bukti potong yang sama antara laporan di Komputer dengan DJP, makan akan diberi warna hijau untuk menunjukkan bahwa data tersebut cocok. Namun adapula data tersebut yang berbeda seperti no NPWP & nilai PTKP/PKPnya berbeda dengan yang di DJP, maka akan diberi warna kuning beserta catatan kecil di atas kolomnya (insert comment) yang menunjukkan adanya perbedaan atau ketidakcocokan data / tanda ragu-ragu.
KAP/KKP GAFAR SALIM
- Mellia Putri Azzahra
- Zahra
0 Komentar