Minggu ke Tujuh Pkl di Dinas Pendidikan Pariaman

Membuat Nota Bon



Sub pokok kegiatan 

Nota bon adalah bukti transaksi yang telah dilakukan secara tunai, biasanya dibuat oleh penjual kemudian diberikan kepada pembeli. Nota memiliki fungsi sebagai bukti transaksi yang sah. Nota dapat dijadikan bukti ketika terjadi kesalahpahaman dalam sebuah transaksi.



Narasi kedua dari tulisan/laporan 

Senin, 2 September 2024 kami ditugaskan untuk membuat nota bon. Pertama kami mengisi berapa jumlah minyak yang dibeli. Lalu setiap tanggal 1 sampai 9 harga minyak tersebut yaitu Rp. 13.800, lalu tanggal 10 sampai 31 harganya yaitu 14.300. Setelah selesai kami  menempelkannya pada kertas hvs

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pariaman

Tim Magang di Nama Tempat Magang
  • Rani Juwita
  • Aisiya ismatul iffah
  • Sahara Melati
  • Fitri Azizah


0 Komentar