MELAKUKAN PEMBETULAN DAN MELAPORKAN SPT PPH PASAL 21 & 23
MELAKUKAN PEMBETULAN SPT
Sebelum melaporkan SPT kita harus mendapatkan csv pada aplikasi SPT PPH pasal 21 & 23 dengan cara melakukan pembetulan pajak pada bulan atau tahun sebelumnya
Kami melakukan dengan cara :
1. Buka aplikasi SPT PPH pasal 21 & 23
2. Pilih menu "SPT" > buka SPT > klik "bulan yg ingin dilakukan pembetulan" tekan Pembetulan
3. Ulangi pilih menu SPT > buka SPT> klik "bulan yang ingin dilakukan pembetulan" lalu ada tulisan "pembetulan 1" > tekan buka SPT
4. "KARYAWAN TETAP"
Klik isi SPT > daftar pemotongan pajak (1721-1) > satu masa pajak
isi ponit B > jumlah pegawai & jumlah penghasilan bruto pegawai lalu "simpan"
5. "BURUH"
Klik isi SPT > daftar bukti potong > tidak final > baru
Point A
No. 000001 > isi "NPWP, NAMA, NIK, ALAMAT"
Point B
Klik ... Pilih 21-100-03 > isi "jumlah hari kerja dalam 1 bulan, jumlah bruto dan isi tanggal pembetula pajak"
6. Klik isi SPT > SPT INDUK > patikan jumlah pegawai dan penghasilan bruto sama dengan Rekap yg telah dibuat > langsung bada bagian E > lalu tekan "simpan"
7. Setelah itu ambil csv pembetulan pajak lalu simpan
Cara meng-upload pembetulan nya bisa melakukan beberapa situs pelaporan pajak
Saya melaporkannya melalui situ DJP ONLINE
"..."
MENG-UPLOAD PEMBETULAN SPT PPH PASAL 21 & 23
Saya melakukan peng-upload an pembetulan SPT di situs DJP Online dengan beberapa petunjuk dan langkah. Yang memberi saya tugas untuk melakukan pembetulan dan peng-upload an SPT ini adalah pimpinan Kantor Konsultasi Pajak yg bernama kakak Silvia. Saya melakukan pembetulan Pajak pada hari Rabu dan meng-upload nya pada hari kamis, saya daiajarkan oleh kakak pembimbing saya cara melakukan pembetulan dan meng-upload SPT dengan baik dan benar
KKP/KAP Drs. Gafar salim
Tim Magang di Nama Tempat Magang
- Zahra
- Mellia Putri Azzahra

0 Komentar